
Konferensi Pers PSI (Wilda/detikcom)
Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi
Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
No 9 Tahun 2006 dan No 8 Tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah ke
Mahkamah Agung (MA). PSI meminta agar peran Forum Kerukunan Umat
Beragama (FKUB) untuk memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah
dihapus.
"Jadi PSI mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung bukan untuk membubarkan
FKUB, melainkan agar peran FKUB untuk memberikan rekomendasi rumah
ibadah ini agar dihapuskan," kata Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace
Natalie dalam jumpa pers di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa
(7/3/2023).
Grace menyebutkan FKUB mempunyai kewenangan besar untuk memberikan
rekomendasi terkait pendirian rumah ibadah. Rekomendasi dari FKUB itu,
menurut PSI, sering dijadikan alasan oleh kepala daerah untuk memberikan
izin atau tidak memberikan izin pendirian rumah ibadah.
"Jadi FKUB ini kami melihat sudah tidak sesuai dengan konteksnya dan
harusnya sebuah forum tidak punya kewenangan yang begitu besar untuk
memberikan rekomendasi dan ketika tidak keluar rekomendasi akhirnya ini
jadi alasan oleh kepala daerah untuk tidak memberikan izin," kata Grace.
Grace mengatakan pihaknya menilai hal itu bertentangan dengan hak warga
negara. Dia mengatakan setiap warga negara berhak memeluk dan beribadah
menurut kepercayaan masing-masing.
"Jadi menurut kami bertentangan dengan hak dasar warga negaranya dijamin
oleh konstitusi kita, yaitu semua warga negara berhak untuk memeluk dan
beribadah menurut agama dan kepercayaan yang masing-masing begitu,"
kata Grace.
Grace menilai FKUB tidak memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah, melainkan melakukan penyisiran untuk ditutup.
"Tetapi pada kenyataannya FKUB ini kerap kali menjadi bagusan lengan
misalnya, FKUB tidak memberikan rekomendasi atau bahkan yang lebih parah
FKUB menyisir melakukan penyisiran untuk ibadah mana yang belum punya
izin mereka tutup-tutupi," kata Grace.
Direktur LBH DPP PSI, Francine Widjojo, mengatakan gugatan ini meminta
agar rekomendasi FKUB dalam memperoleh IMB rumah ibadah yang disyaratkan
Pasal 9 ayat (2) huruf (e), Pasal 14 ayat (2) huruf (d), Pasal 19 ayat
(1), dan Pasal 20 ayat (2) PBM Pendirian Rumah Ibadat dihapus.
"Rekomendasi FKUB sebagai syarat pendirian memicu terjadinya
diskriminasi dan limitasi pendirian rumah ibadat, yang bertentangan
dengan hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi," kata Francine.
https://news.detik.com/berita/d-6605...ibadah-dihapus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar