![]()
Bursa Efek Indonesia kembali memberlakukan batasan auto rejection bawah
atau ARB sebesar 15% mulai hari ini, setelah menerapkan relaksasi dengan
menurunkan ARB menjadi 7% selama pandemi Covid-19.
Saham GOTO menjadi yang perdana merasakan perubahan kebijakan ini dengan penurunan mencapai 14,97% pada perdagangan pagi ini.
Saham GOTO langsung anjlok 14,97% sesaat setelah pasar dibuka dan kini
menyentuh level Rp 125 per saham. Berdasarkan data Stockbit hingga pukul
10.05 WIB, terdapat antrian jual mencapai 47,93 juta saham.
Harga saham GOTO sempat melonjak tidak terduga mencapai 34,9% atau
menembus Auto Reject Atas (ARA) pada penutupan perdagangan sebelum libur
panjang pada 31 Mei 2023. Saham GOTO saat itu ditutup di level Rp 147
per saham.
GOTO bukan satu-satunya saham yang menyentuh ARB pagi ini.
Penurunan harga saham hingga menyentuh ARB juga dialami PT Mitra energi
Persada Tbk atau KOPI yang sahamnya anjlok 15% ke level Rp 408, PT
Saptausaha H Gemilang Indah Tbk atau SAGE yang anjlok 14,88% menjadi Rp
103 per saham, dan PT Bhakti Multi Artha Tnk yang anjlok 14,47% ke level
Rp 650. Selain itu, ada pula PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk yang
sempat mencicipi penurunan hingga mencapai ARB ke level 3.080 per saham.
Namun kini, harga sahamnya sudah kembali naik tipis ke level Rp 3.090
per saham pada pukul 10.15 WIB. Adapun Indeks Harga Saham Gabungan pagi
ini bergerak di zona hijau. IHSG terpantau menguat 0,25% ke level 6.650
pada pukul 10.15 WIB.
Bursa Efek indonesia menormalisasi kebijakan seperti yang berlaku
sebelum pandemi Covid-19 mulai hari ini, Senin (5/6). Salah satunya,
mengembalikan aturan batasan auto reject bawah (ARB) tahap I sebesar
15%.
Kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) menindaklanjuti keputusan Surat
Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 serta
empat surat keputusan direksi BEI.
Adapun kebijakan auto rejection digunakan untuk membatasi harga
penawaran tertinggi atau terendah dan harga tawar menawar di pasar
reguler dan pasar tunai. Selama pandemi Covid-19, OJK menerapkan batasan
ARB 7%, sedangkan auto reject atas (ARA) tetap sebesar 35% untuk saham
dengan harga mulai Rp 50-Rp 200, ARA 25% bagi saham dengan harga Rp
2.000-5.000, dan ARA 20% untuk saham di harga lebih dari Rp 5.000.
Ketentuan Baru Batasan ARB Penyesuaian Tahap I, berlaku mulai 5 Juni
2023: Saham harga Rp 50-Rp 200: batas ARA 35% dan ARB 15% Saham harga
>Rp 200-Rp 5.000: batas ARA 25% dan ARB 15% Saham harga >Rp 5.000:
batas ARA 20% dan ARB 15% Penyesuaian Tahap II Auto Rejection Simetris,
berlaku mulai 4 September 2023: Saham harga Rp 50-Rp 200: batas ARA 35%
dan ARB 35% Saham harga >Rp 200-Rp 5.000: batas ARA 25% dan ARB 25%
Saham harga >Rp 5.000: batas ARA 20% dan ARB 20%
link
Tidak ada komentar:
Posting Komentar