Rabu, 29 April 2015
tunda hukuman mati
Presiden tunda hukuman mati thd mary jane dgn alasan
1. laporan dari filipina proses hukum sedang berjalan shg hrs dipastikan org ini mendapatkan keadilan
2. presiden mendengar dari berbagai kalangan aktivis yg menyuarakan perlunya penundaan eksekusi mati Mary Jane. Wrga Filipina ini dianggap bukan sebagai aktor yg terlibat langsung dlm kasus yg dihadapinya
3. Presiden Jokoi mempertimbangkan permohonan dari Presiden Filipina yg telah menemuinya langsung di sela2 penyelenggaraan KTT ASEAN ke 26 di Kuala Lumpur Malaysia 27 / 4 /2015.
Dalam berita ini Presiden Jokowi menyatakan bhw bukan membatalkan tapi menunda.
Ada 2 poin Pernyataan presiden jokowi yg punya penafsiran berbeda
1. menunda krn proses hukum sedang berjalan di filipina apakah ada kemungkinan utk dibatalkan ketika proses hukum itu memutuskan bhw mary jane bukan aktor yg hrs dihukum mati
2. bukan membatal tapi menunda. Apakah meski proses hukum di filipina itu memutus mary jane bukan aktorvyg hrs dihukum mati, maka pelaksanaan hukuman mati itu tetap dilaksanakan di Indonesia ?
Indonesia semakin menarik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar