Update Kasus Dugaan Penelantaran Walkot Depok M Idris, Deolipa Sebut Siswa SDN 1 Pocin Alami Distres
Suara.com - Sebanyak 12 siswa SDN 1 Pocin telah menjalani pemeriksaan psikologis terkait kasus dugaan penelantaran yang dilakukan Wali Kota Depok, M Idris Abdul Somad. Hasilnya mereka disimpulkan mengalami distres.
Kuasa
hukum orang tua siswa SDN 1 Pocin, Deolipa Yumara, menyampaikan hal
tersebut usai menemui penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse
Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin
(5/6/2023). Ia menjelaskan 12 sampel siswa yang menjalani pemeriksaan
psikologis meliputi siswa kelas 1 hingga 6.
"Jadi didapat semuanya mengalami distres. Distres ini mengalami kecemasan dan depresi," ungkap Deolipa.
Deolipa
menyebut pihaknya membuka peluang menyelesaikan perkara ini melalui
mekanisme restorative justice jika Wali Kota Depok M Idris memiliki
itikad baik. Namun jika itikad baik tersebut tak ada ia menegaskan akan
melanjutkan proses hukumnya hingga ke tingkat pengadilan.
"Tapi
kalau memang ngeyel nih walkot (wali kota) dan jajarannya nggak mau
salah atau enggak mau memperbaiki keadaan, nih bisa jalan perkaranya,
yang jelas anak-anak sudah dirugikan secara kejiwaan," ujarnya.
Pada
Rabu (21/12/2022) lalu, penyidik telah memeriksa Deolipa terkait kasus
ini. Dia diperiksa selaku pihak yang melaporkan Idris terkait dugaan
penelantaran terhadap siswa SDN Pocin 1.
Deolipa
ketika itu menyebut pertanyaan yang digali oleh penyidik salah satunya
terkait kondisi psikologis siswa yang ditelantarkan.
"Yang
digali adalah mengenai sejauh mana anak-anak ini mengalami gangguan
kesehatan mentalnya, gangguan fungsi sosialnya terus sejauh mana
mengalami sakit hati atau kekecewaan. Itu yang digali," kata Deolipa di
Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Selain Deolipa ada beberapa saksi yang turut diperiksa saat itu.
"Tadi kalau saya sendiri sudah sampai sembilan pertanyaan. Nanti akan ada lanjut lagi," katanya.
Laporan
ini sebelumnya dilayangkan Deolipa ke Polda Metro Jaya pada Selasa
(13/12/2022) pekan lalu. Berdasar surat yang diterima Suara.com, laporan
tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro
Jaya.
Dalam
laporannya, Deolipa mempersangkakan Idris dengan Pasal 77 Juncto Pasal
76A butir A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Update Kasus Dugaan Penelantaran Walkot Depok M Idris, Deolipa Sebut Siswa SDN 1 Pocin Alami Distres (suara.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar