Ilustrasi. Seorang WNA asal Palestina dideportasi dari Bali karena memiliki sabu (Unsplash/Pixabay)
Denpasar, CNN Indonesia -- Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal
Palestina berinisial AMHM (38) dideportasi oleh petugas imigrasi Bali
karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu
mengatakan yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 Ayat (1)
Undang-Undang, Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif
keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang
melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan
ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan
Perundang- undangan," kata Anggiat, dalam keterangan tertulis, Sabtu
(17/6).
Ia menyebut warga asing tersebut datang ke Indonesia pada Februari 2019
dengan tujuan berlibur. Pada Maret 2019, warga asing ini mendaftarkan
diri sebagai pengungsi ke United Nations High Commissioner for Refugees
(UNHCR) di Indonesia.
Kemudian, pada 14 Desember 2021 warga asing ini dibekuk oleh pihak
kepolisian setelah kedapatan membeli sabu di depan sebuah minimarket di
wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Pengungkapan kasus diawali informasi dari masyarakat yang menyebut
sering terjadi transaksi narkotika di seputaran Jalan Raya Kuta.
Dari sakunya ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening
mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 gram yang
diakuinya untuk dia gunakan sendiri dan dia beli seharga Rp 800 ribu.
Kemudian, atas perbuatannya warga asing ini dijebloskan ke Rumah Tahanan
(Rutan) Bangli untuk menjalani vonis pidana penjara selama satu tahun
dan enam bulan, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri
sendiri.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya.
Selanjutnya, masa pidana warga asing ini berakhir pada 22 April 2023,
berdasarkan surat lepas dari Rutan Bangli dan diserahkan ke Kantor
Imigrasi Kelas I Denpasar.
Namun, karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera,
maka Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menyerahkan warga asing ini ke
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk
didetensi atau diamankan dan diupayakan pendeportasian.
Sementara itu, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan,
setelah diamankan selama 56 hari warga asing ini bersedia melepaskan
status pengungsinya untuk meninggalkan Indonesia.
Rudenim juga mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian
tiket dan setelah siap segala administrasi akhirnya warga asing ini
dapat dideportasi sesuai dengan jadwal.
Kemudian, warga asing ini dideportasi melalui Bandara Internasional I
Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (16/6) kemarin dan dikawal ketat oleh
petugas Rudenim Denpasar sampai memasuki pesawat.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih
lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan
mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Babay.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...tasi-dari-bali