LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe mengamanka MZF (26), oknum guru ngaji di dayah JN Kawasan Dewantara Aceh Utara. Tersangka menyerahkan diri karena diduga telah mencabuli dua santri di dayah tersebut. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Waka Polres Kompol Ahzan mengatakan, kejadian itu mulai terjadi sejak November 2019 lalu. Tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu terhadap kedua korban di dalam kamar (bilik) dayah tersebut. “Kedua korban berinisial AZ (13) dan MFM (14). Korban AZ mengaku sudah lima kali dicabuli oleh tersangka, sementara seorang korban lagi lebih dari lima kali,” kata Kompol Ahzan saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (20/1).
Dikatakan Ahzan, kejadian tersebut dilaporkan pada 16 Januari 2020. Menurut pengakuan korban AZ, perbuatan itu dilakukan tersangka bermula awal November 2019 dini hari, saat dirinya tertidur di dalam kamar. Kemudian, dia merasa ada yang meraba di bagian kemaluannya, sehingga korban terkejut dan terbangun. “Kemudian tersangka juga meminta korban untuk memuaskan nafsu birahinya dengan meminta korban membuat tersangka puas," ujarnya. Sementara itu, korban MFM, kata Ahzan, mengaku tersangka melakukan pertama kali pada Desember 2019. “Kejadian kedua, tersangka langsung menyikap kain sarung korban hingga melakukan perbuatan yang tak senonoh,” tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar